Jurnal Manado - Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berlangsung.
Saat ini, tahap yang sedang dilakukan adalah proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian (coklit).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven Kandouw (SK) memberi apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih dengan coklit data oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Bertempat pada kediamannya di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Selasa (25/6/2024) siang, Wagub Steven Kandouw menerima kunjungan dari petugas Pantarlih untuk mencocokan data hasil sinkronisasi DP4, DPT, dengan dokumen miliknya.
“Saya kira prosesnya akan lama, ternyata cepat. Kalian memang sudah profesional. Kalian mesti rajin,” pesan Wagub Steven Kandouw para petugas.
Prosesnya dinilai scepat dan sederhana. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk proaktif mengikuti Coklit.
“Jangan sampai lewatkan agenda penting ini,” imbau Wagub Steven Kandouw.
Para petugas Pantarlih turut didampingi Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon dan Komisioner KPU Kota Manado Farley Kaparang, Ismail Harun, dan Hasrul Anom.
Tinangon mengatakan, pemutakhiran data pemilih serta penggunaan Coklit harus dilakukan tanpa ada kesalahan.
“Kita harus menerapkan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang efektif agar dapat menangani masalah yang terjadi dilapangan,” ujarnya.
Ia berharap, pemutakhiran data pemilih dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“KPU Kabupaten/Kota harus membangun koordinasi dengan stakeholder, baik di desa maupun kelurahan agar semua berjalan dengan segala baik,” katanya.
Tak lupa ia mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa keberhasilan dalam pemuktahiran data pemilih akan menghasilkan daftar pemilih tetap yang baik.
Mengutip Peraturan KPU (PKPU), coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Adapun e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yang dapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/.
E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan e-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
(postman)