Iklan

July 30, 2024, 00:05 WIB
Last Updated 2024-07-30T07:05:15Z
Politik

Julian Liempepas Sayangkan Pleno KPU Kota Manado Terkait Pergantian Anaknya


JurnalManado - Orang tua Indra Williams Liempepas, terdakwa tindak pidana pemilu,  menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado yang menggantikan anaknya sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Manado Dapil 3 meliputi Kecamatan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan

Pergantian ini, menurutnya, didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2024/PT MND, 


Pleno yang dilakukan KPU Manado menurut Julian adalah satu langkah yang dianggap mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Manado.


Pada PKPU nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat 1c, ayat 3 B berbunyi

Pasal 48

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,

anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD

Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia; 

b. mengundurkan diri;

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,

anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota

DPRD kabupaten/kota; atau

d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Orang tua keluarga lndra telah melaporkan hasil in ke PTUN, tetapi mekanismenya ke Bawaslu Kota Manado terlebih dahulu baru laporan ini ke PTUN.


Di samping keluarga lndra,Partai Gerindra juga telah melakukan upaya untuk membantu lndra Liempepas dalam perkara yang dihadapi saat ini.


Diketahui penggantian lndra Liempepas sesuai hasil menetapkan Ferdinand Djeki Dumais. (ino)