Jurnal Bolmong, - Pj. Bupati Bolaang Mongondow dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi, Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Bolaang Mongondow, yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, Rabu (24/07/2024).
Kegiatan ini tindaklanjut dari percepatan pelaksanaan reforma agraria, Reforma agraria merupakan penataan Aset dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.
Berdasarkan Perpres tersebut, penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan garapan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Iver sesuai dengan SK.861/Menlhk/Setjen/pla.2/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang, Tim Inventarisasi dan Verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di kabupaten/kota pada Provinsi Sulawesi Utara.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala BPKHTL Wilayah VI Manado Victor W. Rante Lembang, S.HUT, MSi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Tri Budi Miharjo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Nolly Rantung, Balai PSKL Wilayah Sulawesi Joko Wiyono, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara Ayu Kurnia Amir, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Subchan Rajab, Staf Khusus Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PU & PR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Lolak, Camat Sangtombolang dan Sangadi sangadi di wilayah Lolak dan Sangtombolang.
(Med)