
Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Ponosakan Belang Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa, Kamis 18/7/24 di Kantor Desa.
Hukum Tua Desa Ponosakan Belang Kecamatan Belang Erwin Kandow mengatakan bahwa sesuai mekanisme dan peraturan yang ada maka Musrenbang Desa wajib dilaksanakan. "Musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yaitu Musyawarah Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Semua yang dibahas akan dicantumkan dalam Berita Acara dan akan disingkronisasikan dengan RPJMD," katanya.
Kumtua yang energik inipun menegaskan bahwa Tujuan utama Musdes adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk tahun mendatang. Jadi semua kegiatan yang akan dikerjakan baik Fisik, Pemberdayaan, Kemasyarakatan dan Bencana kedaruratan di Tahun 2025," tegas Kandow.
Adapun kegiatan yang diusulkan peserta musyawarah yaitu peningkatan talud kali sungai wowesen dan pintu Aer, peningkatan jalan usaha tani, peningkatan pipanisasi jaga 2 dan 3 kompleks pantai, pengadaan bak Sampah dan mobil sampah, serta pemberian makanan Tambahan untuk Stunting, ibu hamil bayi dan Balita juga kegiatan operasional lainnya.
Kegiatan Musdes dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa dan BPD, PKK, Kader Kesehatan dan Kader KB serta Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Pemuda. (hak)