JurnalManado - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mengawasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024, Bawaslu memastikan proses
coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan
melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih
menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu,
Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko
Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit,
Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada
pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama
dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif,
publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7)*, Bawaslu
mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:
A. Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)
melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara
mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang
tersebar di 4.390 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut :
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK
Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu
di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1
(Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK
Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10
kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang
Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian
paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur,
Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;
3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker :
698.117 KK
Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah diatas
50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow , Minahasa Utara, dan
MInahasa Selatan.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja
Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:
a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim
kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni
sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang
Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang
Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro;
b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak
17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;
c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1
orang yaitu di Kota Kotamobagu
Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya
• Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya
Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro
(Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik
pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU
Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024.
Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih
ditengah keadaan bencana ,berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak
erupsi gunung ruang :
1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente;
2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa;
3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK;
4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan
Kampung Pumpente 256 pemilih;
5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232
pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat
Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP
Pineleng 36 pemilih;
6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab.
Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih;
7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl.
Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.
A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU
sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit
Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan
mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil
Pemutakhiran;
C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan
penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota;
D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing –
masing tingkatan pengawasan pemilu;
E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub
– tahapan pencocokan dan penelitian;
F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya
sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan. adanya pemilih
yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang
disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.(tino)