Iklan

July 26, 2024, 23:10 WIB
Last Updated 2024-07-27T06:10:55Z
Politik

lni Catatan Bawaslu Provinsi Sulut Dalam Pengawasan Coklit


JurnalManado - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mengawasi pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024, Bawaslu memastikan proses

coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan

melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih

menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu,

Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko

Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit,

Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat,

provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada

pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama

dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif,

publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7)*, Bawaslu

mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

A. Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)

melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara

mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang

tersebar di 4.390 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut :


1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK

Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu

di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1

(Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK

Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10

kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang

Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian

paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur,

Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;

3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker :

698.117 KK

Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah diatas

50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow , Minahasa Utara, dan

MInahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja

Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:

a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim

kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni

sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang

Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang

Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro;

b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak

17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;

c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1

orang yaitu di Kota Kotamobagu


Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

• Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro

(Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik

pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU

Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat

menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih

ditengah keadaan bencana ,berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak

erupsi gunung ruang :

1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente;

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa;

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK;

4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan

Kampung Pumpente 256 pemilih;

5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232

pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat

Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP

Pineleng 36 pemilih;

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab.

Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih;

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl.

Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU

sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit



Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan

mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil

Pemutakhiran;

C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan

penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota;

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing –

masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub

– tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya

sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan. adanya pemilih

yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang

disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.(tino)