Jurnal,Mitra – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor cabang Tondano Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 Juta kepada 3 Ahli waris penerima santunan, Rabu 24/724 di Kantor Bupati.
Kepala kantor BPJS Cabang Tondano Merry Taroreh menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Mitra, melalui Dinas tenaga kerja yang sudah mendaftarkan pekerja rentan kurang lebih 26 000. “Dibandingkan Kabupaten/Kota lain, Kabupaten Mitra merupakan salah satu terbesar di Sulawesi Utara yang mendaftarkan pekerja rentan. Apresiasi Kepada Pemkab Mitra sehingga mendapatkan penghargaan Paritrana Award tingkat Nasional," ucapnya.
Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap siapapun Bupati di Kabupaten Mitra nanti bisa menjalankan program dengan konsisten karena manfaat yang kami berikan bukan saja 42 juta. "Selain 42 juta ada juga manfaat beasiswa sebesar 174 juta untuk 2 anak, untuk TK dan SD 1. 500. 000, SMP 2 juta, SMA 3 juta dan mahasiswa 12 juta/ tahun.
Dengan persyaratan, iuran bpjs ketenagakerjaan konsisten dibayarkan setiap bulan minimal selama 3 tahun. manfaat beasiswa akan diterima oleh ahli waris apabila terpenuhi persyaratan seperti diatas" terang Taroreh.
Bupati Ronald Sorongan yamg didampingi Sekertaris Daerah David Lalandos pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa, penyerahan secara simbolis bantuan dana duka peserta BPJS ketenagakerjaan jaminan kematian ada 3 sekmen keterwakilan yang terundang yaitu, sekmen non ASN, perangkat desa dan sekmen pekerja rentan. "Terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dengan pemkab Mitra, dalam rangka mengcover penduduk yang ada di Mitra untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat. 'Dan kepada ahli waris yang akan menerima santunan, sebelumnya kamii turut belasungkawa atas meninggalnya saudara kita, kiranya dengan ada bantuan santunan dari BPJS ketenagakerjaan ini dapat di manfaatkan dengan sebaik baiknya," pintah sekda Lalandos.
Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Nova Tarumingkeng di dampingi Kabid Ketenagakerjaan Altin Sualang menghimbau kepada peserta BPJS rentan yang paling utama adalah data kependudukan yang harus terintegrasi. “Jadi bagi semua yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS rentan kiranya segera menyelesaikan atau mengurus semua data yang ada di Dinas Capil agar tidak terhambat dalam proses untuk mengklaim bantuan,"ujar kadis Nova yang menuturkan bahwa proses klaim tidak memakan waktu yamg lama jika datanya lengkap, ketika semuanya lengkap apa yang dimintakan oleh dinas ketenagakerjaan dan BPJS pasti tidak lama, paling lama satu Minggu, berkas lengkap jelas proses pencairan bisa dilakukan, yang lama itu ketika berkasnya tidak lengkap.
Sementara itu Ahli waris ibu Meike Lensun dan Debby Rambing usai menerima santunan jaminan kematian menyampaikan, banyak terima kasih kepada pemkab Mitra dan BPJS ketenagakerjaan serta instansi instansi yang terkait, yang telah membantu hingga dalam proses pencairan santunan kematian ini. "Dengan diterimanya santunan kematian ini, kami sangat terbantu dan pasti bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan dan dapat kami gunakan dengan sebaik baiknya, sekali lagi kami ucapkan terima kasih," pungkas Keduanya..(hak)