
Jurnal,Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa (Mitra) mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan tingkat kedua atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 15/7/24 di Soekarno Legislatif Hall.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra dipimpin Wakil Ketua Tonny Lasut yang didampingi Ketua DPRD Marty Ole serta dihadiri Penjabat Bupati Ronald Sorongan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos dan dihadiri juga oleh Anggota DPRD serta Kepala SKPD, Staf Khusus Bupati, Unsur Forkopimda, Pimpinan BPJS Cabang Ratahan, BSG, BUMD dan Unsur Media Cetak dan Elektronik.
Pada Rapat Paripurna Sekretaris DPRD Kabupaten Mitra memaparkan RPD tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Fraksi Partai Golkar memberikan 4 Catatan serta Fraksi PDI Perjuangan ada 1 Catatan dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Mitra menerima laporan pertanggungjawaban tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut kembali memimpin Rapat Paripurna dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat Bupati Mitra Ronald Sorongan yang diwakili Sekda David Lalandos menyampaikan dan menyerahkan Dokumen KUA PPAS TA 2025.
Dalam tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mitra yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Pembangunan dan Gerakan Keadilan Indonesia menyetujui serta menerima untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Bupati Ronald Sorongan dalam tanggapannya disampaikan Sekda David Lalandos.(hak)