
Jurnal,Mitra -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menerima pendaftaran dari empat pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.
Meskipun seluruh pasangan calon telah mendaftar, KPU tetap berkomitmen menjalankan prosedur hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis, 29/8/24, tepat pukul 23.59 WITA.
Otnie Tamod, Ketua KPU Mitra mengkonfirmasi hal ini dalam wawancaranya dengan sejumlah media yang ada di Kabupaten Mitra, bahwa proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Ketentuan masa pembukaan pendaftaran sudah ditetapkan selama tiga hari. Pendaftaran ditutup malam ini, dan kami memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” ungkap Tamod.
Keempat pasangan calon yang mendaftar adalah Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda diusung PDIP Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar.
Tamod juga menambahkan bahwa, seluruh pasangan calon ini mendaftar secara bergantian pada hari kedua dan ketiga dalam periode pendaftaran. Dan dipastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh keempat pasangan calon telah dinyatakan lengkap untuk tahap pendaftaran.
“Untuk yang sudah diterima, ada empat bakal pasangan calon. Keempat berkas mereka telah lengkap dan ada,” ujarnya.
Namun, Tamod menjelaskan bahwa verifikasi lebih lanjut akan dilakukan, terutama terhadap berkas syarat calon yang mencakup berbagai dokumen penting.
“Salah satu syarat penting yang akan diverifikasi adalah hasil tes kesehatan fisik dan rohani, yang harus dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan, yaitu RSUD Prof Kandou Manado,” jelas Tamod.
Dengan selesainya proses pendaftaran, KPU Mitra kini memasuki tahap berikutnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yaitu verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon.
“Proses ini akan memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum dapat melanjutkan ke tahap kampanye dan pemungutan suara,” tutup Tamod.(hak)