Iklan

August 15, 2024, 16:06 WIB
Last Updated 2024-08-15T23:06:53Z
PolitikUtama

Ardiles Mewoh: Bawaslu Memberhentikan Sementara Oknum Bawaslu Bolmut


JurnalManado - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh mengatakan, kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).


Oknum tersebut, sudah di berentikan sementara. Karena Bawaslu tidak akan toleransi dengan masalah seperti ini tegas mantan Ketua KPU Sulut kepada JurnalManado.com Kamis (15/8/2024).



“Kita nonaktifkan sementara. Jadi yang bersangkutan sekarang ini tidak lagi berstatus sebagai Anggota, apalagi ketua Bawaslu,” Tegas Mewoh usai memberikan materi kegiatan Penyuluhan Produk Hukum kepada Stakeholder Pers dan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (15/08/2024).


Lanjut, kata Mewoh, kewenangan memberhentikan ada pada DKPP.


Kita sudah laporkan ke DKPP, tinggal tunggu jadwal sidang,” Ucap Ketua Bawaslu Sulut.


Ardiles juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulut tidak tidak memberi ruang terhadap tindakan atau perlakuan seperti ini," tegas Mewoh kepada JurnalManado.com.(tino)