
JurnalManado - Setelah melalui rapat paripurna internal 7 Agustus 2024 lalu.
Semua Fraksi di Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dibahas pada rapat panitia khusus (Pansus). Senin (19/8/2024) DPRD Sulut menjadwalkan rapat pembahasan terkait Ranperda tersebut.
Mengingat Ranperda ini sangat penting menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) di Provinsi Sulut. (tino)