
JurnalManado - Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provnsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dipimpin Ketua DPRD Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen di para dampangi Wakil Ketua Sulut.
Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Steven OE Kandouw dalam sambutannya mengatakan,
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini
merupakan bagian penting dari dinamika
penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Hal ini
menjadi wujud komitmen kita untuk terus beradaptasi dan menyesuaikan kebijakan serta
program pembangunan dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat yang berkembang, serta
dinamika perekonomian yang terjadi, baik di tingkat
nasional maupun daerah. Karena itu, dalam proses
penyusunan Perubahan APBD ini, kita berupaya
untuk tetap fokus pada program-program yang
dapat mempercepat pemulihan ekonomi,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta
memperkuat sistem kesehatan dan pendidikan.
Beberapa poin penting terkait Penyusunan
APBD Perubahan Tahun 2024 antara lain :
1. Penyusunan APBD tentunya berdasarkan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2024 yang didalamnya terdapat
prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD.
2. Dari sisi kebijakan penganggaran perlu
dilakukan penyesuaian target Silpa
berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 serta
adanya perubahan asumsi dari pendapatan dan
pembiayaan yang mengalami penyesuaian dari
target yang telah ditetapkan pada Peraturan
Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024;
3. Pada penyesuaian belanja juga untuk
mengakomodir kebutuhan belanja gaji dan
tunjangan bagi ASN serta mengalokasikan
belanja wajib dan mengikat yang mencukupi
sampai dengan akhir tahun anggaran, sehingga
belanja perlu disusun kembali dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah
namun terkait pelaksanaan program dan kegiatan memperhatikan hal-hal pokok seperti
sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya-upaya
percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat serta
meningkatkan capaian target dalam prioritas
pembangunan tahun 2024.
4. Mengakomodir beberapa kegiatan prioritas
dalam rangka peningkatan infrastruktur dan
sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan
kegiatan prioritas lainnya yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat. yang
disesuaikan pada program kegiatan Perangkat
Daerah teknis terkait.
5. Memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam
rangka penanganan dampak inflasi,
peningkatan pada sektor kesehatan, ketahanan
pangan, pemberdayaan UMKM.
Pemerintah telah menyusun dan
menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD
Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Ranperda ini
dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek,
termasuk hasil evaluasi pelaksanaan APBD
sebelumnya, perkembangan ekonomi daerah, serta
Kami senantiasa mendapatkan masukan,
rekomendasi, informasi, sekaligus koreksi dan kritik
yang membangun dari DPRD Provinsi Sulawesi
Utara, yang bermanfaat untuk semakin menyempurnakan kekurangan dalam Ranperda
Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun
2024.
Karena itu, selaku Pemerintah Daerah
menyampaikan terima kasih dan memberikan
apresiasi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua
dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi
Sulawesi Utara atas semua kerja dan upayanya,
memberikan masukan serta saran dalam
pembahasan ini. Terima kasih atas kontribusi
konstruktif yang telah diberikan.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang
Perubahan APBD ini, maka secara legal kita telah
menyepakati arah pembangunan di sisa Tahun
Anggaran 2024 ini, sehingga sudah menjadi
tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan
program dan kegiatan yang telah disepakati sesuai
peruntukannya.
Selanjutnya, saat ini juga dibahas mengenai
Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah
dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ibadah haji
merupakan salah satu rukun Islam yang wajib
dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu secara
fisik, mental dan finansial. Penyelenggaraan ibadah
haji di Indonesia khususnya Sulawesi Utara,
membutuhkan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak terutama
pemerintah daerah. Dalam konteks ini, peran
pemerintah daerah menjadi sangat kursial, tidak
hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai
penyedia layanan yang optimal bagi para jamaah
haji. Dengan adanya Ranperda ini, kita berupaya
untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan
perjalanan ibadah haji dapat terlaksana dengan
baik.
Saya berharap keputusan yang diambil hari ini
dapat mencerminkan kepentingan dari masyarakat
Sulawesi Utara secara luas dan menjadi langkah
konkret dalam memperkuat upaya kita untuk
mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan
inklusif. (tino)