Iklan

August 20, 2024, 16:05 WIB
Last Updated 2024-08-20T23:05:24Z
Politik

DPRD Sulut, Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi


JurnalManado - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pemajuan Kebudayaan daerah Provinsi.


Rapat dipimpin, Ketua DPRD Sulut Dokter Fransiscus Andi Silangen dampingi Wakil Ketua Billy Lombok.


Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw dalam sambutannya mengatakan,Kebudayaan daerah merupakan bagian dari

kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan

merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi. Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan

Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah

khususnya di Sulawesi Utara. Pemajuan Kebudayaan Daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karena itu, Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan

yang ada di Sulawesi Utara. 

Pada kesempatan ini pula, kita membahas mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan

Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,

tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD

dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,

RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri

Nomor 86 Tahun 2017.

RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah

kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah

jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang

disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian

ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat

ditetapkan pada bulan Agustus 2024, sesuai dengan

Amanat Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2024

tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-

2045 disampaikan bahwa RPJPD paling lambat pada

bulan Agustus 2024. Penyusunan RPJPD 2025-2045

Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan

dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan

perundangan yang berlaku. RPJPD memiliki

kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi

pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program

calon kepala daerah.

Adapun Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara

2025-2045 “Sulawesi Utara Sebagai Pintu Gerbang

Indonesia Ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju

dan Berkelanjutan” dengan Misi RPJPD Provinsi

Sulawesi Utara 2025-2045, ialah: Pemerintahan Daerah, sedangkan

ketentuan mengenai tata cara perencanaan.


Turut hadir dalam paripurna tersebut Sekpov Stiff Keppel, Plt Sekwan Niklas Silangen dan seluruh Kepala Badan,Kadis dan Kabag dan Sulut dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. (tino)