JurnalManado - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pemajuan Kebudayaan daerah Provinsi.
Rapat dipimpin, Ketua DPRD Sulut Dokter Fransiscus Andi Silangen dampingi Wakil Ketua Billy Lombok.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw dalam sambutannya mengatakan,Kebudayaan daerah merupakan bagian dari
kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan
merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi. Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan
Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah
khususnya di Sulawesi Utara. Pemajuan Kebudayaan Daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karena itu, Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan
yang ada di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan ini pula, kita membahas mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,
tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD
dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,
RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017.
RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian
ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat
ditetapkan pada bulan Agustus 2024, sesuai dengan
Amanat Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2024
tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-
2045 disampaikan bahwa RPJPD paling lambat pada
bulan Agustus 2024. Penyusunan RPJPD 2025-2045
Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan
dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku. RPJPD memiliki
kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi
pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program
calon kepala daerah.
Adapun Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara
2025-2045 “Sulawesi Utara Sebagai Pintu Gerbang
Indonesia Ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju
dan Berkelanjutan” dengan Misi RPJPD Provinsi
Sulawesi Utara 2025-2045, ialah: Pemerintahan Daerah, sedangkan
ketentuan mengenai tata cara perencanaan.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Sekpov Stiff Keppel, Plt Sekwan Niklas Silangen dan seluruh Kepala Badan,Kadis dan Kabag dan Sulut dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. (tino)