
JurnalManado - Meskipun proses regulasi pengadaan logistik Pemilu serentak sementara digodok proses regulasinya.Pada pengadaan logistik tahap satu pemilihan umum (Pemilu) serentak khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Prinsipnya Komisi pemilihan umum (KPU) Sulut pada persiapan tersebut, akan melakukan pengadaan logistik tahap satu, dengan mengacu pada regulasi atau aturan standart kebutuhan pengadaan pada keputusan KPU nomor 1139 Tahun 2024.
Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pengadaan Logistik Tahap I
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Sumber Dana, APBD Dana Hibah KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Menurur mantan Ketua Bawaslu Sulut ini menambahkan proses ini sudah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU RI bersama jajaran Sekretariat seluruh lndonesia termasuk Sekretariat KPU Sulut dan jajaran.
Disamping itu akan dikeluarkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota secara teknis dan dilengkapi dengan diskusi bersama agar logistik tahap satu ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui logistik tahap 1 akan dimulai 1 September 2024 dan tahap kedua 1 Oktober 2024.(tino)