
JurnalManado - Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Penyuluhan Hukum Dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang digelar Kamis (15/8/2024).di Grand Whizz Hotel Manado.
Salah satu pemateri pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Kepala Seksi (Kasie) Intel Arthur Piri SH MH dalam materinya menyampaikan alur berkaitan dengan penanganan perkara pidana pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Arthur Piri menyampaikan bahwa Bawaslu menjadi titik awal berprosesnya suatu penanganan atas laporan tindak pidana pemilu. “Kalau kita berbicara pelanggaran Pilkada itu tentunya dilakukan dengan proses dan tahapan peraturan-peraturan atau undang-undang yang sudah ada. Misalnya terkait dengan satu pelaporan pelanggaran, itu tentunya proses awalnya dari Bawaslu, melakukan satu kajian atas pelanggaran Pemilu,” ucap Arthur Piri.
“Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian dan kepolisian itu bekerja menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Sampai tahap penyidikan, itu pasti akan diberitahukan kepada jaksa, dan selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk kami sidangkan,” jelasnya.
Arthur Piri juga menyampaikan bahwa di tiap-tiap proses penanganan pelanggaran pilkada ini memiliki tantangannya sendiri, diantaranya jangka waktu pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas administrasi perkara disesuaikan dengan regulasi undang-undang tentang Pilkada.
KPU Kota Manado juga menghadirkan nara sumber dari Pemkot Manado dan nara sumber lainnya. Hadir pada kegiatan tersebut, mahasiswa, masyarakat dan insan Pers. (tino)
“