Iklan

August 26, 2024, 05:58 WIB
Last Updated 2024-08-26T12:58:01Z
Mitra

Penuhi Kriteria, Disdukcapil Diusulkan Zona Integritas WBK

 


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Untuk mewujudkan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik maka dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) oleh Inspektorat maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil memenuhi kriteria untuk kemudian diusulkan kepada KemenpanRB. untuk pengusulan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Pj. Bupati Mitra Ronald Sorongan kemudian mengusulkan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK kepada MenpanRB untuk kemudian selanjutnya akan dievaluasi," ungkap Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mitra Piether Owu, Senin 26/8/24.


Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Adapun kriteria Unit Kerja yang bisa mengusulkan ZI Menuju WBK sesuai Permenpan Nomor 20 Tahun 2021 :

1. Unit Kerja yang diajukan merupakan core layanan utama

2. Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi

3. persentase TLHP APIP 100%

4. LHKPN 100%

5. Sudah melakukan ZI menuju WBK minimal satu tahun

6. Predikat SAKIP evaluasi internal minimal B


Kriteria Penetapan WBK

1. Nilai Total 75

2. Nilai Min Pengungkit 40

3. Nilai minimal per area pengungkit 60%

4. Nilai Komponen hasil pemerintah yang bersih dan akuntabel min 18,25

5. Nilai Sub komponen survei persepsi anti korupsi min 15,75 (indeks 3,60)

6. nilai sub komponen kinerja lebih baik Min 2,50

7. nilai komponen hasil min 14, 00 (indeks 3,20).(hak)