
Jurnal, Mitra - Mewakili Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos mengikuti Rapat Koordinasi sekaligus Menandatangani Komitmen Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Se-Sulawesi Utara yang digelar oleh KPK RI, bertempat di Kantor Gubernur Sulut, pada Rabu 7/8/24.
Adapun kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, dan turut dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Korsub Wilayah IV KPK-RI Andi Purwana.
Sekprov menyampaikan, bahwa, Proses sertifikasi aset daerah adalah langkah strategis yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki tetapi juga merupakan upaya preventif mencegah potensi penyalahgunaan aset dan kerugian negara.
Oleh karena itu, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kita untuk kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. kita semua menyadari bahwa percepatan sertifikasi bukanlah pekerjaan yang mudah karena diperlukan koordinasi yang baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, Badan Pertahanan Nasional serta tentu saja komitmen yang kuat agar penyelenggaraan sertifikasi ini benar benar cepat dan tertangani.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini kita dapat menghasilkan langkah langkah strategis dan konstruktif mengatasi berbagai kendala yang ada di lapangan,”harapnya.
Sementara itu, Sekda Mitra David Lalandos, menyampaikan, bahwa, tanah dan aset penting bagi Pemkab Mitra yang perlu disertifikasi untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset.
“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, kita dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan wilayah,” kata Lalandos.
Selain itu, dikatakan Lalandos, sertifikasi juga disebut memungkinkan Pemkab Mitra mengelola aset tanah secara efektif dan merencanakan penggunaan serta penataan ruang yang lebih terarah. Hal ini juga disebut akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, melalui pemungutan pajak, izin penggunaan, dan kerjasama dengan pihak lain. Sertifikasi juga mencegah tindakan korupsi.
“Dengan adanya sertifikat yang jelas, tindakan penyalahgunaan atau manipulasi terhadap tanah pemerintah akan lebih sulit dilakukan. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah oleh pemerintah daerah, “ungkap lulusan terbaik IPDN angkatan Lima ini.(hak)