Iklan

August 24, 2024, 16:44 WIB
Last Updated 2024-08-24T23:44:34Z
Mitra

Suaib Baso Dikukuhkan Tambahan 2 Tahun Masa Jabatan Sebagai Hukum Tua Molompar Kecamatan Belang


Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti Amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa terkait Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua (Kumtua) maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Pengukuhan yang dilakukan Oleh Penjabat Bupati Ronald Sorongan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri (MSP) Jumat 23/8/24.


Kumtua Desa Molompar Kecamatan Belang Suaib Baso ketika dikukuhkan mengatakan terima kasih kepada Pak Bupati Ronald Sorongan yang sudah mengukuhkan untuk penambahan masa jabatan sesuai amanat Undang-undamg.


Untuk itu Kumtua menyampaikan akan bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat Desa Molompar. "Saya akan jalankan Amanah ini untuk kesejahteraan masyarakat, saya berharap kepada masyarakat di Desa Molompar dapat terus menopang program pemerintah agar kedepannya Desa Molompar akan lebih maju," ucap Suaib yang didampingi istri tercinta Fera Mamesah.


Selain Pengukuhan untuk perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kumtua dilakukan juga perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota BPD.


"Saya juga berharap Teman-teman sekerja BPD dapat bekerja bersama mewujudkan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Desa Molompar," pungkas Suaib.(hak)