
![]() |
Ahli Waris Soleman Sambil Didampingi Raung Pi Toys Law Firm Saat Melaksanakan Comfrensi Pers. |
"Tanah tersebut tidak pernah di jual kepada siapapun, " ujar kuasa hukum Clief Pitoy, saat melakukan Konfrensi Pers di salah satu cafe di Manado, Jumat (13/09/2024)
Lanjutnya, dasar hukum jelas karena Ahli Waris Keluarga soleman Sambul untuk menguasai tanah seluas kurang lebih 318. 189 M2 karena mempunyai alas hak yang jelas berdasarkan surat Pemilikan tanah tanggal 15 Desember 1965 yang mana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Saat ini tanah yang dibangun oleh The City kurang lebih 2,7 hektar. Ini yang tidak diterima oleh ahli waris sehingga ahli waris melakukan tindakan pemasangan plang "TANAH INI MILIK AHLI WARIS SOLEMAN SAMBUL" di lokasi pembangunan sejak tahun 2019, tahun 2020 dan terakhir tahun 2024.Dasarnya jelas, palagi dikuatkan dengan putusan MA RI, " Jelasnya. Sembari mengatakan, pemasangan plang pernah digugat oleh Tonny Hidayat namun oleh Pengadilan bahwa pemasangan plang-plang tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masih di atas tanah milik para ahli waris. . Putusan dimaksud di atas adalah dengan nomor perkara 424 tahun 2021, 117 tahun 2021 dan terakhir putusan Mahkamah agung Republik Indonesia nomor 1543 K tahun 2024 yang dimenangkan oleh para Ahli waris Soleman Sambul.
Klien kami juga saat ini menunggu panggilan sidang yang rencananya tanggal 19 September nanti, pungkaa kuasa hukum Sambul.(postman)