Jurnal, Mitra - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di D"Jtos Residence Ratahan, Sabtu 28/9/24
Kaban Kesbangpol Ruddy Kures kepada peserta Camat, Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD serta Tokoh Masyarakat di Kecamatan Pasan dan Pusomaen memberikan Materi Urgensi Penyuluhan Hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Menjaga Demokrasi yang Sehat dan Berkeadilan. "Saya di berikan mandat oleh Pimpinan pak Pj Bupati Denny Mangala yang di Sampaikan langsung pak Sekda David Lalandos untuk menyampaikan bahwa Pilkada adalah salah satu pilar Demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin secara langsung yang diperhadapkan dengan tantangan berupa pelanggaran hukum yang bisa merusak integritas Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam dan ketidaknetralan aparatur negara. Sehingga Penyuluhan Hukum berperan penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan peserta pilkada," ucapnya.
Untuk itu Iapan memaparkan bahwa tujuan dari Penyuluhan Hukum dalam Pilkada untuk meningkatkan Pengetahuan dan Pencegahan Pelanggaran serta Penguatan Demokrasi juga Menjamin kejujuran dan keadilan. "Pentingnya penyuluhan hukum sesuai undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Demokrasi Sehat sehingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan hukum,"ujar Kures.
Ditambahkannya Pilkada yang jujur dan adil adalah fondasi demokrasi yang kuat. "Mari bersama kita wujudkan Pilkada yang sehat dengan mematuhi Hukum. Penyuluhan hukum sangat penting serta pendidikan hukum kepada masyarakat dan peserta Pilkada akan mencegah pelanggaran dan memastikan integritas Pilkada," tambah Kures.(hak)