
JurnalManado - Sekretariat Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah memberikan jasa pengabdian kepada 45 Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah dengan total anggaran 109 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut Niklas Silangen kepada wartawan Kamis (26/9/2024) di ruang kerjanya.
Menurut mantan Kepala UPTD Samsat Amurang itu menambahkan pemberian uanh jasa pengabdian kepada 45 Anggota DPRD Sulut bervariasi.
Karena ada Anggota Dewan, yang melanjutkan tugas lewat proses pengganti antar waktu (PAW).
Pemberian proses ini melalui mekanisne sebagaimana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan hak keuangan dan adminisratif Pimpinan dan Anggota.
Bagian ketiga uang jasa dan pengabdian Pimpinan dan Anggota pada pasal 19 Pimpinan dan Anggota Dewan yang meninggal dunia mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa dan pengabdian. (tino)