JurnalManado - Sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 24 September sampai 24 November 2024 Petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus cuti diluar tanggungan Negara.
Undang-undang (UU) yang di maksud adalah UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menjadi UU
Pasal 70 ayat 2 berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hari ini, Senin (23/9), dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Mendagri kaitan Pejabat Sementara (Pjs) 8 Kepala Daerah di Sulut. Dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Penjabat Bupati Mitra, Penjabat Bupati Minahasa dan Penjabat Kabupaten Bolmut yang dipimpin langsung Gubernur Olly Dondokambey
Untuk Penjabat Sementara yaitu :
1. Pjs. Bupati kepulauan Talaud Frangky Manumpil
2. Pjs. Walikota Kota Manado Clay Dondokambey
3. Pjs. Bupati Bolsel Tahlis Galang
4. Pjs. Bupati Mjnahasa Selatan Steven Liow
5. Pjs. Bupati Minahasa Utara Reza Dotulung
6. Pjs. Bupati Bolaang Mongondow Timur Lukman Lapadengan
7.Pjs.Walikota Tomohon Fereydi Kaligis
Penjabat Bupati yaitu
1. Pj. Noldy Tendean Penjabat Bupati Minahasa
2. Denny Mangala Penjabat Bupati Minahasa Tenggara
3. Darwin Muksin Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
4. Joy Oroh diperpanjang jabatannya sebagai Penjabat Bupati Siau Tagulandang Biaro
(postman)