Iklan

September 12, 2024, 04:22 WIB
Last Updated 2024-09-12T11:22:34Z
.ManadoMinselMinutPemerintahanPolitikTomohonUtama

Jelang Kampanye, 7 Daerah Disulut Akan Diisi Penjabat. Kapojos : Optimis Pak Gubernur Akan Tempatkan Pejabat Yang Memenuhi Syarat


JurnalManado - Sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 24 September sampai 24 November 2024 Petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus cuti diluar tanggungan Negara.


Undang-undang (UU) yang di maksud adalah UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menjadi UU

Pasal 70 ayat 2 berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Setelah kepala daerah mengambil cuti. Dia dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.


Adapaun cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sedangkan, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.


Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.


Berty Kapojos Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan, pejabat yang akan ditempat Gubernur memilih tiga orang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) khusus Bupati/Walikota yang maju Pilkada harus cuti sementara.


"Saya optimis pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan menempatkan pejabat yang sudah memenuhi syarat dari tingkat kepangkatan, pengalaman dan mengikuti semua jenjang pendidikan, " ujar Kapojos


Diketahui sejumlah petahana yang ikut kontestasi pilkada yaitu Andrei Angouw dan Richard Sualang di Manado, Carol Senduk di Tomohon, Joune Ganda di Minahasa Utara (Minut), maupun Iskandar Kamaru di Bolmong Selatan (Bolsel), Elly Lasut di Talaud, Sahrul Mamonto (Boltim) serta Frangky Wongkar di Minahasa Selatan (Minsel). 

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang.

(tino)