Iklan

September 7, 2024, 04:22 WIB
Last Updated 2024-09-07T11:22:34Z
PemerintahanPolitik

Petahana Ikut Kontestasi Pilkada, Cuti Diluar Tanggungan Negara


Jurnal Manado - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024.

Artinya, setelah penetapan akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang.

Dan jika merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. Pun jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Sulut yang membidangi Divisi Teknis, Salman Saelangi. 

"Ya, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan," ujar Salman, Sabtu (07/09/2024). 

Menurutnya, cuti yang dilaksanakan oleh incumbent diluar tanggungan negara. 

"Merek tidak ditanggung negara selama kampanye, Dan akan kembali menjabat setelah selesai kampanye, " kata Salman. 

Diketahui petahana yang kembali ikut mendaftarkan diri dalam kontestasi pilkada yaitu

Andrei Angouw dan Richard Sualang di Manado, Carol Senduk di Tomohon, Joune Ganda di Minahasa Utara (Minut), maupun Iskandar Kamaru di Bolmong Selatan (Bolsel)

Adapun jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

(postman/tino)