Iklan

October 28, 2024, 14:37 WIB
Last Updated 2024-10-28T21:37:38Z
Mitra

DP3A Kabupaten Mitra Tangani 35 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sejak Januari - Oktober


Jurnal,Mitra - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menangani 35 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.


Diketahui Jumlah kasus terjadi selang periode Januari sampai Oktober 2024. Kategori kasus yang ditangani pun beragam, mulai dari KDRT, penelantaran sampai pelecehan/kekerasan seksual.


Kepala Dinas P3A Kabupaten Mitra Sherly Rompas kepada Wartawan, Senin 28/10/24 menjelaskan, Rincian kasus yang ditangani oleh DP3A Mitra melalui UPTD-PPA diantaranya, pelecehan/kekerasan seksual 20 kasus, KDRT 14 dan penelantaran 1 kasus.


Dituturkannya, 15 kasus sudah selesai ditangani lewat prosedur pendampingan oleh pihaknya. Dimana terdapat 11 kasus diselesaikan dengan metode mediasi dan 4 kasus kekerasan seksual telah mendapat putusan inkrah pengadilan. "Untuk 20 kasus lainnya masih sementara berproses. Ada yang tahap mediasi serta ada juga yang sementara jalan di pengadilan. Dan pihak kami pun terus melakukan pendampingan terhadap korban," tutur Rompas.


Lanjut, angka kasus ini pun menjadi perhatian serius DP3A Mitra. Untuk itu, mantan Camat Tombatu ini menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan serta memberikan layanan perlindungan dan pendampingan kepada para korban baik secara hukum, psikolog sampai konseling. Termasuk melakukan penguatan-penguatan bagi korban dalam upaya pemulihan mental maupun psikisnya.(hak)