
JurnalManado - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan, terkait pelayanan terhadap pemilih prioritas, adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
“Saya berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas, itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilik pada umumnya.
Karena kita ketahui antrian di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilih prioritas baik lansia maupun disabilitas,”tegasnya disela -sela kegiatan simulasi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Pilkada Serentak 2024.
Di Kantor KPU Sulut, Jumat (18/10/2024).
la juga mengingatkan pentingnya simulasi ini agar,kegiatan simulasi ini, sebagai satu sarana untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai mana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara.
Hal ini juga menunjukan jajaran penyelenggara dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan siap melaksanakan pemilihan pilkada serentak 27 mendatang.
Sambari berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulut yang melibatkan
secara aktif rekan kita pemilih disabilitas.(tino)