Jurnal Manado - Laporan yang dilayangkan oleh pelapor Lemos WL terhadap terlapor Pjs. Bupati Talaud Frangky Manumpil terkait dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor 01 reg/ LP/PB/Kab/25.10/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,ke Bawaslu ditolak.
Pasalnya lewat Gakumdu setelah dilakukan kajian hasilnya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan laporan tidak memiliki unsur - unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188 undang - undang pemilihan.
"Oleh Bawaslu talaud laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti sebab laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan laporan tidak memiliki unsur - unsur tindak pidana pemilihan," ungkap Denny Kaunang SH, didampingi Jeri Dondokambey dan B Mononutu SH, Minggu (20/10/2024). Sembari mengatakan, apa yang di sampaikan oleh klien mereka merupakan tugas dan tanggungjawab dia sebagai pemerintah dalam meluruskan apa yang pernah disampaikan calon gubernur Elly Lasut lewat media sosial.
Alhasil, melalui kuasa Hukum, pihak Manumpil akan mengajukan tuntutan balik kepada pelapor Lemos WS karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
"Kami akan melakukan laporan balik bahkan ada sejumlah oknum yang telah menyerang secara pribadi lewat medsos kepada Pjs. Bupati, salah satunya Yusak R, yang telah memposting di medsos, sebagaimana kita tahu bahwa dia seorang dosen di salah satu universitas, "pungkasnya.
(postman)