Iklan

October 1, 2024, 07:44 WIB
Last Updated 2024-10-01T14:44:51Z
Mitra

Pembahasan Tatib Dewan selesai, Sekwan Djelly Waruis : Akan Ditetapkan Oleh Pimpinan Definitif


Jurnal,Mitra - Sekretaris DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), menerangkan bahwa ada empat tugas pimpinan DPRD sementara yang harus dilaksanakan. Tugas-tugas tersebut meliputi pembentukan fraksi, pembahasan tata tertib, pengusulan pimpinan DPRD dan penerapan APBD Perubahan dalam keadaan urgensi. Hal tersebut disampaikan Sekwan Djelly Waruis di ruang kerjanya pada Selasa, 1/10/24.


Pembahasan tata tertib DPRD untuk tahun 2024 telah berlangsung sejak hari kemarin (Selasa 30/9). Selama rapat tersebut, telah dilakukan paripurna pengumuman pembentukan fraksi dan penyampaian dari panitia kerja tim penyusunan rancangan peraturan DPRD. Selanjutnya, akan dilakukan paripurna pembicaraan tingkat 2 yang ditetapkan oleh pimpinan definitif. "Pasal-pasal dalam rancangan tata tertib DPRD telah dibedah dan akan ditetapkan oleh pimpinan definitif," ungkap Waruis.


Dibeberkan Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Mitra, Karena ini adalah produk hukum daerah, maka sebelum diterapkan peraturan DPRD akan dievaluasi oleh biro hukum Provinsi Sulut" ujarnya.


Dijelaskan Waruis terkait Pimpinan Dewan Pihak DPRD telah menyurati DPC dari tiga partai yang paling banyak memperoleh suara, yaitu PDI-P, Golkar, dan Demokrat untuk memasukkan Nama usulan pimpinan definitif.


Langkah selanjutnya adalah melaksanakan paripurna pengumuman pimpinan definitif berdasarkan surat yang masuk. Surat tersebut akan diproses oleh biro pemerintahan provinsi hingga terbitnya SK Gubernur. "Selanjutnya akan dilakukan paripurna pelantikan peresmian pimpinan definitif oleh Pengadilan. (hak)