
Jurnal,Mitra - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar Sosialisasi penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Dapil 2 (Kecamatan Ratatotok dan Belang) Kabupaten Mitra tahun 2024, kamis 10/10/24 di RM Kifran Ratahan.
Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Tokoh perempuan dari unsur PKK di Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Kecamatan Ratatotok dan Belang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mitra Dolly Van Gobel menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penanganan pelanggaran. 'Tujuan kami untuk melibatkan semua lapisan masyarakat agar dapat menciptakan Pildaka Aman lancar dan sukses," tegasnya.
Iapun berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat bermanfaat untuk penyelenggaraan Pilkada yang aman lancar dan sukses. "Peserta harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat lewat pertemuan-pertemuan di wilayah Desa masing-masing, Agar supaya Pilkada di Mitra berjalan sesuai harapan dan melahirkan pemimpin yang benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai amanah yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat," ungkap Van Gobel.
Untuk itu kembali Dirinya mengingatkan kepada peserta agar dapat menjadi corong Bawaslu agar dapat disampaikan juga setiap ASN dan Aparat Desa yaitu Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD harus Netral. "Kepada Semua ASN serta Aparat Desa harus Netral, Karena ada sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pilkada,' pungkasnya.(hak)