
Jurnal, Mitra- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar advokasi hukum terkait potensi permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di kantor KPU Mitra, Selasa, 19/11/24 yang melibatkan sejumlah narsumber dari kalangan pemantau pemilihan dan juga unsur wartawan.
Advokasi hukum ini merupakan langkah proaktif dari KPU Mitra untuk meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara. KPU Mitra ingin memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, serta diskusi interaktif dengan para narsumber dan peserta. Narsumber yang diundang berasal dari berbagai lembaga pemantau pemilihan dan wartawan yang memiliki pengalaman dalam mengawasi proses pemilihan.
Komisioner Sastro Mokoagow berharap Melalui kegiatan ini KPU Mitra juga berharap advokasi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan di Kabupaten Mitra. "Kemampuan para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemilihan Suara) dalam menjalankan tugas dengan benar dan memahami aturan yang berlaku sangat penting agar tidak menimbulkan potensi masalah serta peran pemantau dan insan pers sangat penting untuk mensukseskan Pilkada 27 November 2024," ungkapnya .(hak/Adv)