JurnalManado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat membacakan sambutan pada rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulut Jumat (29/11/2024).agenda penting bagi keberlanjutan
pembangunan daerah, dalam Rapat Paripurna:
• Penetapan Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara
Tahun 2025;
• Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda
tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun
Anggaran 2025;
• Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda
tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda
tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau
Tondano; dan
• Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda
Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Prov. Sulut.
Paling pertama, sebelum membahas rangkaian
agenda dalam Rapat Paripurna ini, Saya tentunya
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang
tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menginisiasi
pelaksanaan Rapat Paripurna dengan penyatuan
berbagai agenda strategis, dimana ini merupakan
wujud efektivitas dan efisiensi namun tidak
mengurangi esensi dari masing-masing urusan, yang
kesemuanya kita pahami sebagai tonggak bagi kita
semua dalam melanjutkan pemerintahan, kegiatan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
yang selama ini sudah berjalan baik, untuk
ke depannya kita buat lebih baik lagi.
Bapak/Ibu, Hadirin yang Saya hormati,
Perwujudan dari Propemperda selalu memberi
pengaruh dan mampu menjawab persoalanpersoalan dalam proses tumbuh kembang daerah.
Karena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 yang ditetapkan
hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang
dan nantinya dapat membawa progres terhadap
Pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju,
membawa Sulawesi Utara semakin maju dan
sejahtera.
Sangat kami harapkan, Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan turut
mengawal Propemperda Provinsi Sulawesi Utara
Tahun 2025. Membahas setiap Rancangan Perda
dan menyempurnakan lewat kajian-kajian
komprehensif, untuk kemudian nanti dapat
disepakati bersama, sebagaimana ditunjukkan
dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, yang
pada hari ini kita lakukan Pengambilan Keputusan.
Setelah melewati proses pembahasan yang
cukup panjang, bahkan sampai tadi, saat ini kita
boleh menyepakati bersama muatan-muatan dalam
APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025,
yang telah kita arahkan, dengan:
• Memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam
rangka pemulihan ekonomi, termasuk penanganan
inflasi, penanggulangan kemiskinan ekstrem,
peningkatan pada sektor kesehatan, pencegahan
dan penanggulangan stunting, ketahanan pangan,
pemberdayaan UMKM, juga ketenagakerjaan
serta program dan kegiatan yang benar-benar
bersentuhan langsung dengan masyarakat atau
pro rakyat;
• Mengakomodir pemenuhan anggaran dalam
rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah
dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil
serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa
yang terjangkau oleh masyarakat antara lain
pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi
kebutuhan masyarakat.
Kaitan dengan Pengambilan Keputusan,
hari ini juga kita lakukan Pengambilan Keputusan
terhadap 3 Ranperda lainnya, yakni Ranperda
tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji; Ranperda tentang
Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano; dan
Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.
Sambil menyampaikan terima kasih kepada
DPRD Provinsi Sulawesi Utara lebih khusus Pansus
pembahasan masing-masing Ranperda yang dengan
komitmen melakukan pembahasan komprehensif,
sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
Kiranya dalam pelaksanaan Perda-Perda ini,
kita tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni,
hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan
mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam
masing-masing Perda.
• Perda tentang Pelayanan Pemerintah
Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
merupakan sebuah landasan hukum sekaligus
komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulut
yang dirancang secara komprehensif, yang
berfokus pada pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan jamaah haji asal Sulawesi Utara.
Peraturan ini bertujuan mewujudkan ibadah
haji bermartabat, didukung pendanaan
daerah, dengan layanan mulai dari
persiapan hingga kepulangan, sekaligus
menjamin kemandirian spiritual setiap
warga/jamaah haji.
• Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian
Danau Tondano merupakan acuan Pemerintah
Daerah, yang mengatur berbagai aspek dengan
tujuan untuk mewujudkan kawasan danau
yang bersih lestari, lestari dan
berkelanjutan; mencegah kerusakan dan
merehabilitasi danau; pemanfaatan danau
untuk kepentingan umum yang ramah
lingkungan; melindungi ekosistem; serta
hal-hal penting yang menjadi goals dari Perda ini. (tino)