Iklan

December 18, 2024, 23:27 WIB
Last Updated 2024-12-19T07:27:00Z
Mitra

Hadiri Kegiatan Paralegal di Polres Mitra, Hukum Tua Fanly Kembau Sebut Tambah Pengetahuan untuk Tingkatkan Sadar dan Patuh Terhadap Hukum


Jurnal,Mitra - Hukum Tua Desa Esandom Satu Kecamatan Tombatu Timur didampingi Ketua BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Operator mendapatkan Bimbingan dan pembinaan Paralegal di Mako Polres Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), 13/12/24.


Hukum Tua Esandom Satu Fanly Kembau mengatakan paralegal merupakan sarana menambah pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. "Pihak Aparat Kepolisian berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengidentifikasi kasus dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat," katanya.


Dijelaskan Kumtua Program pendidikan paralegal dapat terealisasi memberikan bantuan hukum non litigasi. "Menurut Pak Polisi banyak masyarakat umum tersangkut kasus hukum tetapi tidak semua masyarakat dapat menggunakan jasa pengacara dan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dengan adanya pembinaan paralegal diharapkan Kami Pemerintah Desa dapat memahami alur proses hukum baik penyelesaian non litigasi berdasarkan KUHP termasuk memahami cara membuat dokumen hukum," jelas Kembau.


paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang pengacara (profesional). "Selain menambah pengetahuan, kegiatan paralegal ini juga meningkatkan kualitas kami dalam hal mentaati peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia,"pungkas Kumtua Fanly Kembau.(hak)