
JurnalManado - Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan mengatakan, Pemilu Tahun 2005, sangat beda dengan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Tahun ini.
Pilkada serentak di lndonesia khusus di Provinsi Sulut, tahapannya sangat terpendek dalam semua pilkada yang kerjakan dan terlibat dalam kegiatan ini.
Antara lain pemilih, tim dan penyelenggara di Tahun 2024. Karena tahapannya di mulai Maret.
Sebagai penyelenggara mengapresiasi sampai pada rekapitulasi sekaligus memastikan proses yang dikerjakan rekapitulasi secara berjenjang daru tingkat Kecamatan Kabupaten/Kota se Provinsi terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan secara teknis yang mengatur rekapitulasi tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU no 17 Rekapitulasi tingkat Provinsi di laksanakan secara terbuka, dihadiri Bawaslu,saksi tingkat Provinsi dan Kab/Kota dapat dihadiri elemen dan instansi terkait
Berdasarkan ketentuan itu, forum ini ditanyakan secara korum secara resmi dan terbuka untuk umum.
Proses rapat sesuai ketentuan, agenda rapat rencanakan dilaksanakan selama tiga.
Tata tertib rapat pleno, mememulai pelaksanaan rekapitulasi hasil dan penetapan akan di gelar Jumat
6 Desember penetepan hasil rekapitulasi di 15/Kabupaten dan Kota.
Setelah itu, pimpinan rapat Ketua KPU Sulut menyampaikan mekanisme pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.
Dan dilanjutkan pembacaan tata tertib dan surat mandat saksi okeh Anggota Komisi Pemilihan Umum Salman Saelangi.
Hadir pada Rapat pleno terbuka, Kapolda Sulut mewakili Pangdam Xlll Merdaka, Danlantamal, Danlanut Sri Kejaksaan Tinggi,Pengadilan dan Badan lntelejen Nasional (BIN).
KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.(tino)