
Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Esandom Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti kegiatan Mitigasi Resiko Hukum Tua (Kumtua) di Kejaksaan Negeri Minsel, Senin 9/12/24.
Hukum Tua Desa Esandom Satu Fanly Kembau mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan Mitigasi Resiko Kumtua di Kejaksaan Negeri guna menambah wawasan mengenai cara pengelolaan dana desa dan pengembangan pemahaman bantuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa khususnya anggaran dana desa. "Tentu kami Pemdes mengapresiasi akan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan karena melalui kegiatan tersebut kami mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang pengembangan bantuan hukum, serta memahami perencaanan pengelolaan dana desa bahkan yang berakibat dari penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa yang tentunya akan berurusan dengan hukum," ungkapnya.
Kumtua yang didampingi Bendahara dan Operator Desa menambahkan kegiatan tersebut pula merupakan sinergitas pihak Kejaksaan dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. "Maka kami akan dapat mengelola dana desa ataupun keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya. Dan kami dapat memaksimalkan potensi desa untuk semakin memberdayakan masyarakat yang tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam peningakatan perekonomian masyarakat," pungkas Kembau.(hak)