Iklan

December 10, 2024, 22:03 WIB
Last Updated 2024-12-11T06:03:31Z
EkonomiPemerintahanPolitik

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 di Skors, Anggota Dewan Pengupahan Minta Gubernur Harus Hadir


JurnalManado - Setelah Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis membacakan hasil


Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan dan Upah minum sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025.


Sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme penetapan UMP dam UMSP Tahun 2025 yang salah satunya mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 dan Keputusan Presiden dan Kementerian.


UMP dan UMSP adalah hasil rekomendasi yang di bacakan Ronny Maramis itu, sesuai 

pembahasaan tahun 2025,sidang rapat secara triparti mencapai satu kesepahaman sehingga mengeluarkan satu pemahaman mengeluarkan UMP dan UMSP Tahun 2025.


Selanjutnya rekomendasi dari dengan angka 3.545.000 ada kenaikan 6,5 persen. Sedang UMSP 


 selanjutnya bahan pertimbangan Gubernur Sulut untuk UMP dan Upah Minumum sektoral 3. 850 ribu rupiah.


Selanjutnya hasil rekomendasi disampaikan ke Gubernur Sulut sesuai aturan.


Dan mewakili Gubernur Assisten lll Bidang Administrasi Doktor Frangki Manumpil. 

Karena anggota Dewan pengupahan Lucky Sanger yang diikuti semua anggota Dewan pengupahan mengharapkan kehadiran pak Gubernur untuk membacakan terkait hasil rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Rapat sempat di skors dan lanjutkan kembali oleh Assisten lll di dampingi Kadis Naker Sulut Rahel R Rotinsulu dan BPJS ketenagakerjaan dan BPS Provinsi. (tino)