Iklan

January 26, 2025, 22:41 WIB
Last Updated 2025-01-27T06:53:01Z
NasionalUtama

Tabrak Aturan Rolling Dimasa Pilkada, Menteri Tito Tegaskan Copot Penjabat dan Saran Dianulir Petahana


Jurnal Jakarta - Kekuatiran terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terhadap bawahannya dengan melakukan mutasi karena kepentingan politik terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. 

Potensi penyalahgunaan wewenang ini dinilai akan semakin besar jika pelantikan kepala daerah terus diundur. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Sitorus, mengatakan, jika jadwal pelantikan kepala daerah dibiarkan terus mundur, dikhawatirkan akan muncul masalah baru, terutama di pemerintahan daerah. Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar saja, banyak penjabat kepala daerah telah melakukan mutasi pegawai secara besar-besaran.


Padahal, merujuk pada Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, para penjabat kepala daerah dengan berbagai situasi dilarang melakukan mutasi pegawai. Larangan tersebut dikecualikan apabila penjabat sudah mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Terhadap hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan mencopot penjabat kepala daerah yang terbukti melanggar aturan mutasi aparatur sipil negara atau ASN.

Bahkan Tito Karnavian meminta mendiskualifikasi petahana yang melanggar peraturan rolling di masa Pilkada. Tito berharap tidak ada keraguan untuk mendiskualifikasi petahana yang terang – terangan menentang Peraturan Menteri dan Undang-undang Pilkada.


“Dan kami akan siapkan saksi ahlinya, dari kami. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi. Karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” kata mantan kapolri ini. 

(*)