
JurnalManado - Dalam rapat Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulut, salah satu anggota Bapemperda Cindy Wurangian telah mengingatkan soal 7 Ranperda untuk ditetapkan menjada Prolegda Tahun 2025.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043.
Pemprov Sulut perlunya sinkronisasi dengan Perda RT/RW yang ada di Kabupaten /Kota.
Plt Kepala Biro Hukum Doktor Flora Krisen menjelaskan, sinkronisasi dan koordinasi itu akan dilakukan pihaknya bersama Kab/Kota.
”Sebelum Perda RT/RW ditetapkan di Kabupaten/Kota mereka telah melakukan konsultasi sebelum mendapatkan rekomendasi Gubernur, sehingga kami memiliki data untuk bisa sesuaikan,” ucapnya.
la juga memastikan jika Ranperda RT/RW ini sudah disampaikan kepada Gubernur dan Wagub terpilih.
” Kami sudah presentasikan secara umun terkait revisi Ranperda RT/RW," tutupnya. (tino)