Iklan

February 25, 2025, 01:06 WIB
Last Updated 2025-02-25T09:06:49Z
Mitra

Fasilitasi Evaluasi APBDes, Camat Munira Minta Pemdes Laksanakan Sesuai Aturan


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Melalui Tim terus menuntaskan Evaluas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.


Kepala Kecamatan Belang Munira Bin Ali menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi Evaluasi APBDes tahun 2025 bagi 14 Desa yang tertunda pelaksanaannya. "Pekan kemarin merupakan jadwal Kecamatan Belang yang mendapatkan Evaluasi di Kantor Keuangan daerah dan sudah ada 6 Desa yang selesai, sehingga dilanjutkan untuk 14 Desa. Saya minta Pemdes melaksanakan sesuai aturan jangan sampai dikemudian hari menjadi temuan dan mengakibatkan terjadinya proses hukum bagi Pemdes yang tidak menjalankan program Dana Desa sesuai peruntukannya," pinta Camat Munira.



Sementara itu Tim Evaluasi APBDes Adi Rogahang ketika ditemui Selasa 25/2/25 saat melakukan Evaluasi di Kecamatan Belang mengatakan sesuai Permendesa PDT nomor 3 tahun 2025 maka wajib mensinkronisasikan program Pemerintah Pusat dan Daerah dalam kewenangan Desa. "Wajib dilaksanakan sesuai Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan," katanya yang didampingi Tim Evaluasi Kabid Jonly Ampouw, Kabid Rico Inaray, Sony Tarima dan James Powa.


Lanjut disampaikannya, Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan menjadikan Badan Usaha Milik (BUM) Desa atau BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan. "Pastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% untuk penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan," ujar Rogahang.


Iapun menjelaskan dalam penyertaan modal untuk BUM Desa atau Investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat desa harus diputuskan dalam musyawarah Desa. "Tujuannya adalah mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan. Serta menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemkab untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan," jelas Rogahang.(hak)