
Jurnal,Mitra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Pengumuman tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 berdasarkan PUTUSAN
NOMOR 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA Yang mengadili
perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan
putusan dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod didampingi Anggota Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow dan Aulia Syukur menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. "Sesuai instruksi maka kami melakukan Pengumuman Nomor 66/PL.02.7-Pu/7107/2/2024 tentang Pasangan Calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra. Selanjutnya kami akan menyurat kepada DPRD Kabupaten Mitra untuk diparipurnakan," ujar Ketua KPU, kamis 6/2/25 ketika melakukan Media Gathering dengan Wartawan Minahasa Tenggara.(hak)