
Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Selatan Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapatkan Evaluasi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Hukum Tua Desa Molompar Dua Selatan Djoudi Kolanus mengatakan bahwa Evaluasi APBDes merupakan agenda penting dan wajib dilaksanakan untuk memberikan saru persepsi dalam menjalankan program Dana Desa. "Sesuai instruksi dan tindak lanjut hasil Tim Evaluasi APBDes tahun 2025, maka dilakukan Evaluasi atas rancangan APBDes tahun 2025," katanya, kamis 13/2/25.
Lebih lanjut Kumtua menegaskan bahwa Dana Desa dilaksanakan sesuai Aturan dan Mekanisme. "Tentu kami akan menjalankan program Dana Desa sesuai arahan dan peraturan yang ada. Apalagi dalam rangka mewujudkan program pak Presiden Prabowo maka wajib untuk dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat," tegas Kolanus.
Dirinya juga mengimbau kepada jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Selatan agar terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan program Dana Desa. "Hal yang sangat penting adalah melakukan Kordinasi untuk mewujudkan program-program pemerintah guna mensejahterakan rakyat serta tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada agar tidak terjadi persoalan atau masalah hukum," ungkap Kolanus.
Sementara itu Ketua BPD Desa Molompar Dua Selatan Swarz Leffry Kawulusan yang didampingi Kaur Umum/Tu opr.Siskeudes Mario M Kawulusan dan Kaur Keuangan: Jolanda D. Koagouw serta Kasie Pelayanan Faldy M.M. Kawenas memberikan Apresiasi kepada Tim Evaluasi APBDes Tahun 2025 sehingga dalam menjalankan kegiatan akan berlangsung dengan baik sesuai perencanaan.(hak)