
Jurnal Jakarta - R
ekap putusan/ketetapan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan beberapa Kabupaten/Kota.
Putusan/Ketetapan untuk 8 dari 11 Perkara di Wilayah Sulut
1. Provinsi Sulut (Ketetapan MK Mengabulkan Penarikan Permohonan Pemohon
Putusan untuk:
1. Kota Tomohon
2. Kab Minahasa
3. Kab Bolmong
4. Kab Minut
5. Kab Bolsel
6. Kota Manado
7. Kab Minsel
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Rabu hari ini (5/2/2025) masih akan dilanjutkan sidang lanjutan di MK. Seperti di Sulut masih terdapat 3 Kabuaten untuk Jadwal hari ini yaitu
1. KabupatenKepulauan Talaud
2. Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
3. Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). (tino)