
JurnalManado - Takut kena tunjungan ganti rugi (TGR) Komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (5/3/2024) panggil Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajaran untuk memberikan penjelasan soal efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas sesuai lnstruksi Presiden (lnpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemotongan 50 persen perjalanan dinas
Kepada wartawan, Politisi Partai Golkar Sulut, menggelar rapat internal Komisi ll membahas hal tersebut.
"Kami Komisi ll melakukan perjalanan dinas keluar daerah ketika ada sesuatu yang urgen. Misalnya membawa aspirasi seperri contoh aspirasi nelayan Sulut ke Jakarta.
Hal-hal seperti itu akan dilakukan bersama-sama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi ll," tegas Son dakh kepada wartawan usai rapat.
Tampak hadir pada pertemuan Komisi ll Harry Porung, Normal Luntungan, Angek Wenas, Jeane Laluyan dan Priscillia Rondo dengan Sekwan dan jajaran. Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan perundang-undangan, Kepala Bagian (Kasub) Anggaran dan staf keuangan lainnya. (tino)