
![]() |
Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan di Rektorat Unsrat. (ist) |
Jurnal Manado - Penyidik Kejati Sulut menggeledah hingga menyita dokumen dari Rektorat Unsrat dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), Jumat (14/03/2025)
Hal itu dilakukan karena ada dugaan korupsi dana kerja sama Unsrat dengan pihak 3 LPPM Unsrat, yang terjadi selang 9 tahun terakhir hingga era Rektor Unsrat saat ini Prof Berty Sompie.
“Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, bersama dengan Jaksa Penyidik, yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rektorat Unsrat dan Kantor LPPM Unsrat.
Lanjutnya, Penggeladahan dilakukan di Kantor Pusat Unsrat tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan. Kedua di Kantor LPPM Unsrat di ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tambah Hartono.
Pemeriksaan mendadak ini dilakukan selama 7 jam. “(Penggeledahan) yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam delapan box kontainer besar dan 1 koper,” tambah Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.(*)