
Jurnal Manado - Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, mengatakan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Esang, Talaud rencana akan diselenggarakan pada tanggal 9 april 2025.
"Kami sudah membahas bersama KPU dan Pemerintah Talaud, kapan pelaksanaan PSU. Rencana hari rabu, tanggal 9 april, " ujar Yulius, di Lobi Kantor Gubernur, Kamis (6/03/2025).
Kalau pelaksnaan nya hati sabtu, maka ada sekitar 500 pemilih yang tidak boleh hadir menyalurkan hak suara mereka.
"KPU sendiri menjelaskan sabtu tidak boleh, mengingat tanggal tersebut jika di lakukan pencoblosan ada sekitar 500 pemilih tidak dapat lakukan pencoblosan karena umat Gereja Masehi Advent Hari ke-Tujuh, mereka tidak dapat memberikan hak suara jika di laksanakan pada hari Sabtu, untuk itulah ditetapkan hari rabu, "jelas Yulius.
Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pungkasnya.
Diketahui Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024. “Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang. Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.
Untuk hasil perolehan suara paslon :
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud :
(PDIP) Welly Titah - Anisa Gretsya Bambungan ( WT - AGB) : 20.813
Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo (IH - HM ) : 20.068
Tammy Wantania - Djekmon Amisi (TW - JA) : 8.261
Yopi Saraung - Adolf Seweran Binilang (YS - ASB) : 4.734
Moktar Arunde Parapaga - Ade Yeswa Sahea (MAP - AYS) : 4.132.
(postman)