Iklan

March 24, 2025, 08:01 WIB
Last Updated 2025-03-24T15:01:03Z
Mitra

Hasil Rakor FKUB, Pasar Malam Dihentikan Saat Jumat Agung dan Takbiran


 Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti laporan terkait kegiatan Pasar Malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melakukan Rapat Kordinasi (Rakor( bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerjasama Sama Umat Agama (BKSUA) Senin 24/3/25 di ruang rapat Asisten 1 kantor Bupati.


Rakor dipimpin Staf Ahli Agustina Tangian didampingi Kepala Bagian Kesra Lingkan Mumekh, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sonny Rompas, Camat Tombatu Henny Liwan serta Pengurus FKUB dan BKSUA kabupaten Mitra.


Dalam Rakor tersebut menghasilkan kesimpulan 

- Tokoh agama mendukung program Pemerintah Kabupaten Mitra 

- Kedepan harus menyesuaikan dengan acara keagamaan 

- Pimpinan agama harus menanggapi/menghimbau dengan mengkondusifkan ke jemaat 

- Semua yang berbau judi sabung ayam dll

- Knalpot Brong (Racing)

- Jumat Agung memohon pasar malam dihentikan pada hari Kamis malam, Jumat malam dan malam takbiran (30 Menit)

- Camat yang sampaikan ke pasar malam


Kepala Bagian Kesra Lingkan Mumekh mengatakan Rakor terkait Pasar menindaklanjuti laporan masyarakat. "Sesuai laporan yang masuk tentang kegiatan pasar malam yang ada di taman Kota Tombatu. Selain itu juga membahas dalam rangka menghadapi libur dan bulan puasa," katanya.


Sementara itu Staf Ahli Agustina Tangian membeberkan bahwa sesuai laporan dari Dispora. "Rakor ini dalam rangka kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan pasar malam, sesuai penjelasan pak Sekretaris Dinas Sonny Rompas menjelaskan bahwa Izin Pakai Taman Kota Tombatu berdasarkan Perda PAD, untuk Izin pasar malam mulai 17 Maret - 30 Maret 2025," ujarnya.


Sementara itu kepala Kecamatan Tombatu Henny Liwan bahwa mekanisme pengurusan Izin melalui Pemkab yaitu Dispora dan Pihak Kepolisian. Tugas Kami pihak Kecamatan hanya mengontrol," ucapnya.(hak)