Iklan

March 20, 2025, 17:35 WIB
Last Updated 2025-03-21T00:35:55Z
PolitikUtama

Senator lr SBAN.M.A.P Kunjungi KSOP Pelabuhan Manado dan PT Pelindo


Jurnal Manado - DPD Republik Indonesia (RI) lr Stefanus BAN (SBAN) Liow M.A.P meneyerap aspirasi (reses) selama beberapa hari di Provinsi Sulawesi Utara.

Merasa bertanggung jawab sebagai  utusan Sulut sebagai senator duduk di Komite ll yang bermitra dengan 9 Kementerian itu melakukan pertemuan sekaligus mendengar masukan untuk disampaikan ke mitra kerja terkait.

Ketua Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu, menyerap aspirasi mengunjungi beberapa lokasi sebagai bidang tugas antara lain mengunjungi sekaligus melihat langsung keberangkatan penumpang di pelabuhan Manado sekaligus bertemu dengan pimpinan KSOP Manado dan PT Pelindo.
Jumat (20/3/2025)

Kepada wartawan mantan Pnt Pria kaum bapa Sinode GMIM itu melakukan sekaligus mengikuti buka puasa bersama dengan pimpinan KSOP dan PT Pelindo bersama staf dan karyawan pelabuhan Manado.

Usai pertemuan, Liow begitu disapa menyampaikan beberapa pendapat  terkait dengan mitra kerja untuk disampaikan kepada Kementerian terkait antara lain, menyampaikan beberapa hal yang sudah dilakukan dan beliau tidak mau expous ke publik terkait dengan keberhasil.kerja-kerja sebagai anggota DPD RI sekaligus sebagai senator di Senayan.

Dilakukan selama ini ternyata ada beberapa warga Sulut yang bekerja di Kamboja sempat dipulangkan ke Sulut. Karena hasil kunjungannya ke Kamboja bertemu dengan petinggi yang ada di Kambojo.

Disamping itu juga Anggota DPD RI tiga periode itu menyentil soal pengelolaan sampah seperti di Desa Ilo-Ilo Kabupaten Minahasa Utara (Utara) yang samai hari ini sampah regional tersebut belum difungsikan.

Setelah berkoordinasi, sekaligus mendapat informasi. Ternyata TPA Ilo-Ilo akan dimulai pekerjaannya April 2025 karena masih ada yang harus dikerjakan.

Informasi yang diterimanya Kementerian akan menyerahkan TPA Ilo-Ilo kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibentuk sebuah Badan untuk pengelolaan lokasi TPA tersebut.

Ia juga menyentil soal Dana Desa dan beberapa hal yang disinggung termasuk juga RTRW.menyoroti soal.Pada konteks ini ditekankan persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah, utamanya mengenai hambatan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. BULD DPD RI masih menemukan berbagai permasalahan mendasar terkait tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah.

Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Ruang Wilayah di daerah. 


Terkait Tata ruang wilayah, Stefanus Liow menyoroti harmonisasi antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dengan PP Penataan Ruang, dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian peraturan daerah (perda) dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.(tino)