
Jurnal,Mitra - Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Menindaklanjuti instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan guru ASN baik PNS maupun PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Sarah Kindangen melalui Kepala Bidang Henny Rondonuwu menuturkan bahwa Aturan yang dimaksud adalah Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. "Langkah Pemerintah untuk menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah serta komitmen Pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta," tutur Kabid Jumat 11/4/25 diruang kerjanya.
Dijelaskannya bahwa Jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan dalam waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. "Permendikdasmen Nomor 1/2025 diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan guru dan distribusi guru. Jadi bisa ASN Guru diperbantukan ke sekolah Swasta dengan syarat ada permohona dari pihak yayasan, serta diharapkan pihak pengelola sekolah swasta harus mandiri tetapi kalau memang masih butuh maka wajib kembali ajukan permohonan," jelas Henny.
Untuk itu Kabid menambahkan memang dalam pendistribusian Guru ASN ke swasta ada resiko. "Dengan Resiko untuk kinerja dalam laporan ekin BKN tidak tercantum sekolah swasta.Sehingga Guru ASN yang nantinya ke swasta harus menyesuaikan," tambah Henny Rondonuwu.
Diketahui Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mitra berjumlah 36 sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 7.(hak)