
JurnalManado - Pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat (PD) Billy Lombok ke Royke Anter.
Sesuai jadwal Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Sulut, undangan yang sudah di buat dan diedarkan kepada seluruh Anggota DPRD Sulut Rabu pukul 14.00 wita gagal dilaksanakan.
Ketua DPRD dokter Fransiscus Andi Silangen dalam konferensi pers mengatakan, pelantikan PAW Wakil Ketua Billy Lombok ke Royke Anter batal dilaksanakan. Karena yang akan melakukan pelantikan adalah Ketua Pengadilan Tinggi (KTP). informasi yang diterima pihak Sekretariat dan Pimpinan Dewan, Ketua KPT tidak bisa hadir karena berhalangan, untuk melakukan pelantikan ini.
Ketika ditanya kenapa Ketua KPT tidak hadir, menurut Silangen informasi ini tanya saja langsung ke Ketua KPT. (tino)