
Jurnal Manado - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow menjelaskan, pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut sudah sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan Steven Liow karena sudah sesuai prosedur dan juga mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kerja).
"Pengangkatan Staf Khusu oleh Gubernur sesuai aturan, dimana jabatan staf khusus sangat strategis dan sesuai kebutuhan Pemerintah Sulawesi Utara serta tidak membebani APBD dimana tersedia dana yang sangat efisien," tegas Juru Bicara Gubernur Sulut ini.
Disamping itu, pengangkatan Staf Khusus ini menurut Liow sangat penting untuk kemajuan daerah, dimana orang-orang yang ditunjuk memiliki kemampuan khusus dibidang masing-masing.
"Ada Staf Khusus yang pernah menjabat Kepala Daerah seperti Marlina Moha Siahaan yang memiliki pengalaman dibidangnya serta Serta Max Lomban yang paham untuk memajukan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Port serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal ini dijelaskan Liow berbuntut larangan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, 5 Februari 2025 lalu
menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
"Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini," ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI lalu.
Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, baru-baru ini mengangkat 20 Staf Khusus yang akan bertugas mendukung jalannya pemerintahan dan pengembangan berbagai sektor strategis di daerah tersebut.
Dalam seremoni pelantikan, Gubernur Sulut secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Drs Ferdinand E.M Mewengkang.
Mewengkang sendiri dipercaya sebagai Koordinator Staf Khusus sekaligus bertanggung jawab di bidang Pemerintahan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Para Staf Khusus yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki keahlian di bidang masing-masing. Berikut daftar lengkap Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara:
1. Drs Ferdinand E.M Mewengkang – Pemerintahan dan Pengembangan SDM (Koordinator Staf Khusus)
2. Max Lomban – Kebudayaan
3. Prof Grevo Gerung – Pendidikan
4. Dr. Fiko Inga, S.IP., M.SI – Politik dan Kebijakan
5. Prof Benny Pinontoan – Pembangunan Sumber Daya Alam
6. Recky Harry Langie – Investasi
7. Dr Magdalena Wullur, SE, MM., MAO, CMILT – Perencanaan Pembangunan
8. Olvie Limpele – Sosial Kemasyarakatan/Kerohanian
9. Fariest Soeharyo – Kepemudaan
10. Herold V Kaawoan – Pemberdayaan Masyarakat
11. Marlina Moha Siahaan – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12. Samuel Patabang – Ekonomi dan Pembangunan
13. Daniel Duma – Pertambangan dan Energi
14. Christian Yokung, S.Kom – Olahraga
15. Ir Johan Victor Malonda – Perhubungan
16. Dr Devi Malalantang – Pariwisata
17. Reza Sofian, SH – Perikanan dan Kelautan
18. John Sada, SH., MH – Hukum dan HAM
19. Nurjanah Seliani – Hubungan Antar Lembaga
20. AKBP Purn Tommy Lahama – Kesatuan Bangsa
(*)