
Jurnal Manado - Dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berlanjut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam keterangan pers di Mapolda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka (TSK) korupsi, Senin (07/04/2025).
Disampaikan Kapolda, berdasarkan fakta penyidikan Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM setelah melalui rangkaian prosudur hukum termasuk telah memeriksa 84 orang saksi.
Ke lima tersangka yang ditetapkan yakni AGK, JK, FK, SK dan HA.
Dalam pemeriksaan penyelidikan, telah terjadi kerugian negara sebesar 8.9 miliar.
"Masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ini oknum yang melakukan, " Imbau Kapolda.
(*)