
JurnalManado - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Amin Sutikno, S.H., M.H. melakukan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan Sulut dari Partai Demokrat Sulut Royke Anter kepada Billy Lombok.
Dalam acara pengambilan sumpah janji oleh KTP Manado itu dihadiri pimpinan Dewan Sulut Ketua dokter Fransiscus Andi Silangen, Mikaela Paruntu MARS, Anggota DPRD Sulut dan Pengurus Partai Demokrat Sulut.
Kepada wartawan usai lantik Humas KTP Manado Jamaludin ismail mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) melakukan pelantikan ini karena ada Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia (Kemendagri) menyebutkan, batasan waktu proses PAW ini hanya 60 hari semenjak SK dari Partai Itu keluar.
Proses ini sudah mengikuti apa yang disampaikan Kemendagri meskipun ada proses PTUN tidak mempengaruhi," Kata lsmail.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Sulut Royke Anter SE MM menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan dua hakim Tinggi, Ketua DPRD Sulut, Wakil Ketua Dewan dokter Mikaela E Paruntu (MEP), Anggota DPRD dan semua Anggota Fraksi. (tino)